Transaksi Narkoba Rp7 Juta, Segini Keuntungan Duda Empat Lawang yang Berhasil Ditangkap Polres Kepahiang

Transaksi Narkoba Rp7 Juta, Segini Keuntungan Duda Empat Lawang yang Berhasil Ditangkap Polres Kepahiang

Duda Empat Lawang yang ditangkap polisi jajaran Polres Kepahiang sebagai pengedar narkoba.--Radarkepahiang.id

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS BIN 2023 Untuk Lulusan SMA Badan Intelijen Negara Ditutup Hari Ini, Catat Larangannya!

Selain untuk diedarkan kembali, tersangka juga mengakui jika dari 1 paket narkoba yang dibelinya tersebut, tersangka juga tetap mendapatkan bagian untuk dikonsumsi sendiri.

"Tidak dijual semua, ada beberapa bagian (Sabu) yang rencananya akan digunakan oleh tersangka," bebernya.

 

 Sementara itu selain tersangka NO, Satres Narkoba Polres Kepahiang juga akan memburu 2 orang terduga pelaku lainnya yang masing-masing berinisial BS, warga Rejang Lebong selaku penyuplai kepada tersangka serta F, warga Desa Batu Lintang yang memesan barang haram tersebut kepada tersangka.

 

"Jadi ada 2 orang lagi yang akan kita tangkap, sementara kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Keluar Masuk Penjara Tanpa Efek Jera, Tersangka Jambret Hp Warga Kepahiang Ini Ditangkap Polisi Lagi

Sebelumnya diberitakan kalau setelah melakukan transaksi narkoba Rp7 juta, duda Empat Lawang ini berhasil ditangkap polisi dari jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Kamis 5 Oktober 2023.

 

NO yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan baru cerai dengan istrinya ini, ditangkap polisi di salah satu warung Bakso yang berlokasi di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang. Dari lokasi penangkapan, pria ini langusung digelandang ke Polres Kepahiang bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 9,55 gram tersebut untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan.

Bukan hanya sebagai pemakai, duda Empat Lawang ini juga berhasil diringkus polisi dengan status sebagai salah satu pengedar narkoba.

 

Todo Rio menuturkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruangan penyidik, pengedar narkoba ini mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp7 juta. Bukan cuma dikonsumsi sendiri, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,55 gram ini sengaja dibeli tersangka untuk dijual dan diedarkan kembali.

BACA JUGA:Badan Intelijen Negara Buka Pendaftaran CPNS BIN 2023, Lulusan SMA Bisa!

Sumber: