RUU ASN Resmi Menjadi Undang-Undang, Peluang ASN Mengisi Jabatan di TNI - Polri Terbuka Lebar

RUU ASN Resmi Menjadi Undang-Undang, Peluang ASN Mengisi Jabatan di TNI - Polri Terbuka Lebar

RUU ASN Resmi Menjadi Undang-Undang, Peluang ASN Mengisi Jabatan di TNI - Polri Terbuka Lebar/---Istimewah-

RUU ASN Resmi Menjadi Undang-Undang, Peluang ASN Mengisi Jabatan di TNI - Polri Terbuka Lebar

RK ONLINE -  Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam undang-undang yang baru ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan peluang untuk mengisi jabatan di TNI-Polri jika diperlukan.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan, "Dengan konsep ASN baru yang bersifat resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN, maka jabatan tersebut bisa diisi oleh ASN."

 

Sebelumnya, hanya TNI/Polri yang memiliki kewenangan untuk menduduki jabatan sipil, sementara ASN tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan di TNI/Polri. Namun, aturan tersebut kini telah diubah sehingga ASN memiliki peluang untuk menduduki jabatan tinggi di TNI/Polri, seperti direktur digital di Markas Besar Polri.

BACA JUGA:RUU ASN Telah Disahkan, Seleksi CPNS Bisa Dilakukan Tiga Kali Dalam Setahun Untuk Akomodasi Tenaga Honorer

Abdullah Azwar Anas juga menyatakan bahwa peluang ini harus disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing institusi. "Namun, hal ini akan disesuaikan dengan keperluan dari institusi yang dimaksud," tambahnya.

 

Pengesahan RUU ASN ini sebelumnya telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rapat Paripurna pada tanggal 3 Oktober. RUU ASN mengalami beberapa perubahan mendasar, termasuk dalam hal transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

 

Salah satu isu utama yang diatasi adalah mobilitas talenta nasional yang diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah. RUU ini juga berfokus pada penuntasan penataan tenaga honorer yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

BACA JUGA:Jangan Asal Tulis, Begini Format Yang Benar Surat Pernyataan CPNS KPK 2023

Selain itu, RUU ASN juga mengangkat isu terkait digitalisasi manajemen ASN serta penguatan budaya kerja dan citra institusi. Dengan disahkannya RUU ASN ini, diharapkan berbagai permasalahan terkait ASN di Indonesia dapat lebih teratasi dengan baik.

Sumber: