RUU ASN Telah Disahkan, Seleksi CPNS Bisa Dilakukan Tiga Kali Dalam Setahun Untuk Akomodasi Tenaga Honorer

RUU ASN Telah Disahkan, Seleksi CPNS Bisa Dilakukan Tiga Kali Dalam Setahun Untuk Akomodasi Tenaga Honorer

RUU ASN Telah Disahkan, Seleksi CPNS Bisa Dilakukan Tiga Kali Dalam Setahun Untuk Akomodasi Tenaga Honorer/---KemenPAN-RB

RUU ASN Telah Disahkan, Seleksi CPNS Bisa Dilakukan Tiga Kali Dalam Setahun Untuk Akomodasi Tenaga Honorer

RK ONLINE - Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), rancangan perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 telah disahkan menjadi Undang-Undang. Dari pengesahan ini, terdapat perubahan penting yang berdampak pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengumumkan bahwa seleksi CASN akan dapat dilakukan setidaknya tiga kali dalam satu tahun. Hal ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh para pegawai honorer yang telah lama menunggu kesempatan menjadi PNS.

BACA JUGA:Jangan Asal Tulis, Begini Format Yang Benar Surat Pernyataan CPNS KPK 2023

Haryomo menjelaskan bahwa usulan untuk meningkatkan frekuensi seleksi CASN dalam satu tahun didasarkan pada kenyataan bahwa banyak pegawai honorer yang telah bekerja untuk jangka waktu yang lama. Para honorer ini biasanya mengisi kekosongan jabatan yang terjadi akibat pensiun, kematian, pengunduran diri, atau alasan lainnya dari pegawai PNS.

 

"Contohnya, jika seseorang pensiun pada bulan Januari, diperlukan waktu 2 tahun lagi untuk mengisi jabatan tersebut. Inilah sebabnya mengapa munculnya pegawai honorer karena proses rekrutmen yang terlalu lama dan kurang fleksibel," ujar Haryomo.

 

Sebelumnya, pada rapat terbatas pembahasan RUU ASN bersama Presiden Joko Widodo, Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan tujuh agenda transformasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam RUU ASN:

BACA JUGA:Semangat Seleksi! CPNS 2023 Bakal Dapatkan Kenaikan Gaji Saat Dilantik sebagai PNS

- Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

- Kemudahan mobilitas talenta nasional, yang sebelumnya terbatas pada dan antarinstansi pemerintah.

- Percepatan pengembangan kompetensi ASN dengan pembelajaran yang lebih terintegrasi.

Sumber: