Soal Oknum Petugas Retribusi, Satgas Saber Pungli Ancam Seret Pelaku ke Ranah Hukum!

Soal Oknum Petugas Retribusi, Satgas Saber Pungli Ancam Seret Pelaku ke Ranah Hukum!

Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepahiang pastikan seret oknum petugas retribusi yang melakukan praktik Pungli ke ranah hukum.--Radarkepahiang.id

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Formasi Polsupas Kemenkumham 2023 Segera Dibuka, Hindari Kesalahan Fatal Administrasi Ini

Teranyar setelah terdeteksi oleh Tim Satgas Saber Pungli, DLH Kepahiang langsung melakukan pemanggilan oknum petugas kebersihan yang diduga melakukan Pungli tersebut untuk kepentingan klarifikasi. 

 

Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Kepahiang, Triswahyudi menuturkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, pihaknya kemudian bergegas untuk memanggil terduga oknum petugas kebersihan tersebut. Hasilnya setelah mendengar langsung klarifikasi dari yang bersangkutan, Triswahyudi mengatakan bahwa oknum petugas kebersihan tersebut secara gamblang membantah tuduhan tersebut. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS BIN 2023 Dibuka 17 September, Simak Formasi dan Penempatannya!BACA JUGA:Pendaftaran CPNS BIN 2023 Dibuka 17 September, Simak Formasi dan Penempatannya!

Sebab berdasarkan keterangan oknum petugas kebersihan yang dihadirkan untuk kepentingan klarifikasi, diketahui kalau oknum ini memang benar melakukan penarikan sebesar Rp1.500 kepada pedagang. Namun dari jumlah tersebut, oknum petugas ini mengatakan jika penarikan retribusi tersebut bukan hanya untuk retribusi kebersihan saja. Melainkan juga penarikan retribusi pedagang pasar dari OPD selain DLH Kepahiang. 

 

"Kalau berdasarkan pengakuannya, dia ini sebetulnya memang menarik retribusi kebersihan Rp1.500 per pedagang. Dari jumlah tersebut, Rp500 untuk retribusi kebersihan harian dan Rp1.000 untuk retribusi pasar dari OPD lain. Untuk informasi lebih lanjut terkait retribusi yang ini, silahkan tanyakan kepada OPD yang bersangkutan," ujar Tris. 

 

Meskipun demikian DLH Kepahiang memastikan jika yang bersangkutan tetap akan diberikan pembinaan sesuai dengan arahan Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepahiang. Kedepannya, oknum petugas retribusi kebersihan ini diwajibkan untuk melakukan penagihan menggunakan karcis sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Syaratnya Mudah dan Cepat, KUR BRI 2023 Tawarkan Bantuan Modal Usaha, Cek Bunganya!

"Sejak bulan ini, petugas yang bersangkutan masih boleh melakukan penagihan dengan catatan wajib menggunakan karcis yang resmi sebagai tanda pembayaran," demikian Triswahyudi.

Sumber: