Daftar Indikator Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023 - 2024
Daftar Indikator Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023 - 2024/---images.bisnis.com
Tunjangan lembur ini akan dibayarkan apabila PNS diarahkan untuk lembur minimal selama 2 jam. Selain itu, akan ada tambahan uang makan lembur:
Golongan I dan II: Rp 35.000/hari
Golongan III: Rp 37.000/hari
Golongan IV: Rp 41.000/hari.
BACA JUGA:ASN Tambah Sejahtera, Selain Kenaikan Gaji 2024 Pemerintah Juga Bakal Tambahkan Besaran Tukin ASN
Semua peningkatan tunjangan dan kenaikan gaji ini akan memberikan keuntungan yang signifikan bagi PNS di Indonesia, memperkuat stabilitas finansial mereka, dan memotivasi mereka untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
Sumber: