Daftar Indikator Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023 - 2024
Daftar Indikator Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023 - 2024/---images.bisnis.com
Kepala BPKP, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan MenPAN RB mendapatkan kenaikan sebesar 150 persen. Sementara itu, PNS di Kementerian Agama (Kemenag) juga akan mengalami peningkatan sebesar 80 persen, yang akan diterapkan pada tahun 2024.
3. Kenaikan Tukin untuk Semua PNS di 2024
BACA JUGA:Bukan Hanya Naik Gaji, Kemenkeu Juga Usulkan Kenaikan Tukin ASN 2024
PNS di semua kementerian dan lembaga akan mendapatkan kenaikan Tukin sekitar 10-20 persen pada tahun 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa kenaikan ini akan berdasarkan pencapaian target kinerja yang dimiliki oleh masing-masing instansi. Tunjangan kinerja ini akan diberikan kepada PNS yang menunjukkan kinerja baik. Namun, bagi yang tidak memenuhi target, ada kemungkinan pengurangan Tukin.
4. Kenaikan Tunjangan Lembur
Tahun depan, PNS juga akan mendapatkan kenaikan dalam hal tunjangan lembur. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besarannya akan diatur berdasarkan golongan PNS:
Golongan I: Rp 18.000/jam
Golongan II: Rp 24.000/jam
Golongan III: Rp 30.000/jam
Golongan IV: Rp 36.000/jam.
Sumber: