Daftar Indikator Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023 - 2024

Daftar Indikator Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023 - 2024

Daftar Indikator Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023 - 2024/---images.bisnis.com

Daftar Indikator Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023 - 2024

RK ONLINE - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dapat bersiap untuk merasakan sejumlah peningkatan dalam penghasilan mereka. Berikut adalah berita terbaru mengenai tunjangan dan kenaikan gaji untuk PNS yang akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024.

 

1. Kenaikan Tunjangan Makanan dan Lauk Pauk

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tunjangan makanan dan lauk pauk untuk PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan aturan ini, tunjangan makanan akan diatur berdasarkan golongan:

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Dibuka, Cek Besaran Gaji Dan Tukin CPNS Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan Untuk Lulusan SMA

Golongan I-II: Rp770 ribu per bulan atau Rp35 ribu per hari.

Golongan III: Rp814 ribu per bulan atau Rp37 ribu per hari.

Golongan IV: Rp902 ribu per bulan atau Rp41 ribu per hari.

 

2. Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin)

Kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) telah diterapkan di beberapa instansi sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 32 Tahun 2023. Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan ini pada 13 Juni 2023. 

 

Beberapa instansi yang mendapatkan kenaikan Tukin meliputi Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). 

Sumber: