ASN Tambah Sejahtera, Selain Kenaikan Gaji 2024 Pemerintah Juga Bakal Tambahkan Besaran Tukin ASN

ASN Tambah Sejahtera, Selain Kenaikan Gaji 2024 Pemerintah Juga Bakal Tambahkan Besaran Tukin ASN

Selain gaji tukin pns ikutan naik/---merdeka.com

ASN Tambah Sejahtera, Selain Kenaikan Gaji 2024 Pemerintah Juga Bakal Tambahkan Besaran Tukin ASN

RK ONLINE - Tahun 2024 mendatang diprediksi akan menjadi tahun yang penuh kebahagiaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab selain kenaikan gaji yang ditetapkan 8 persen, tahun 2024 mendatang pemerintah juga berencana untuk menambahkan besaran Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN.

 

Sebelumnya pengumuman kenaikan gaji PNS atau ASN ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Penyampaian Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:Gaji Pokok Hampir Rp 6 Juta, Presiden Jokowi Pastikan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 2024

Namun ternyata kabar gembira untuk kalangan ASN ini kembali muncul lagi. Bukan hanya kabar tentang kenaikan gaji, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas juga mengungkapkan bahwa tunjangan kinerja atau Tukin ASN juga sedang dalam pembahasan. Dia menjelaskan jika rencana kenaikan Tukin ASN ini masih sedang diperbincangkan.

 

Terkait besaran kenaikan Tukin, Anas menjelaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga akan mengalami kenaikan yang berbeda-beda. Besarnya kenaikan Tukin ini akan disesuaikan dengan pencapaian kinerja masing-masing. Meskipun demikian, Anas memperkirakan kenaikan Tukin berkisar antara 10% hingga 20%.

 

"Setiap kementerian/lembaga akan mengalami kenaikan tukin sebesar 10% hingga 20%, tergantung dari pencapaian target kinerja yang dimiliki masing-masing lembaga atau kementerian," tegas Anas.

 

Saat ini, usulan kenaikan tukin dari beberapa Kementerian dan Lembaga masih menunggu persetujuan dari Presiden, sementara yang lainnya sudah dalam proses di Kementerian PANRB.

BACA JUGA:Resmi Naik, Presiden Tetapkan Rincian Tukin Tiga Kementerian

Sumber: