Kekhawatiran Tenaga Honorer Teratasi Kebijakan Pengangkatan PPPK Menjadi Solusi

Kekhawatiran Tenaga Honorer Teratasi Kebijakan Pengangkatan PPPK Menjadi Solusi

Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu/---merdeka.com

- Tenaga Administratif

 

Setelah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan, para tenaga honorer akan mendapatkan klarifikasi mengenai status kepegawaian mereka, apakah menjadi PPPK paruh waktu (part time) atau penuh waktu (full time).

 

PPPK paruh waktu mencakup profesi yang aktivitasnya tidak membutuhkan waktu lama di kantor, seperti tenaga kebersihan, satuan polisi pamong praja (satpol PP), guru, dan berbagai profesi lainnya. Mereka akan menjalani jam kerja selama 4 jam.

BACA JUGA:Kasihan! Tenaga Honorer Kategori ini Ternyata Tidak Bisa Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sementara itu, PPPK penuh waktu mencakup bidang profesi yang mengharuskan kehadiran di kantor selama sekitar 8 jam, seperti tenaga teknis, administrasi, dan fungsional.

 

Meskipun status kepegawaian ini memiliki perbedaan dalam hal gaji, pemerintah berkomitmen untuk tetap memperhatikan kesejahteraan semua pegawai. Dengan kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer bisa mendapatkan kepastian dan kesempatan untuk berkontribusi lebih dalam pembangunan negara.

Sumber: