Kenaikan Dana Pensiunan PNS 12 Persen Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi, Cek Tanggal Pencairannya!
kenaikan dana pensiun dan jadwal pencairan/---star.grid.id
Kenaikan Dana Pensiunan PNS 12 Persen Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi, Cek Tanggal Pencairannya!
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengumumkan berita gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam pidato RAPBN 2024 dan nota keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada tanggal 16 Agustus 2023 kemarin, Jokowi secara resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok bagi pensiunan PNS sebesar 12 persen.
"Kenaikan (gaji) untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dengan tegas dalam pengumumannya.
Kenaikan gaji sebesar 12 persen ini telah membangkitkan kegembiraan di kalangan pensiunan PNS, terutama dalam menghadapi kenaikan kebutuhan pokok yang semakin tinggi.
Meskipun telah memasuki masa pensiun dan tidak lagi aktif di instansi pemerintah, pensiunan PNS akan tetap menerima manfaat dari kenaikan gaji ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya selama bertahun-tahun.
Tidak hanya itu, kabar baik ini juga datang dengan keistimewaan khusus. Kenaikan gaji pokok bagi pensiunan PNS jauh lebih besar dibandingkan dengan kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS aktif, anggota TNI, dan POLRI. Sementara PNS, TNI, dan POLRI menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen, pensiunan PNS mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan penjelasan mengapa terdapat perbedaan besaran kenaikan gaji ini. Menurutnya, pensiunan PNS tidak menerima tunjangan seperti halnya PNS aktif, oleh karena itu kenaikan gaji diberikan lebih besar sebagai kompensasi.
BACA JUGA:Berbahagialah PPPK, RUU ASN Janjikan Jaminan Dana Pensiun Untuk ASN PPPK
Sumber: