Menang Mana PNS atau PPPK, Simak Berikut Ini Ulasan Lengkap Tentang Perbedaan PNS dan PPPK

Menang Mana PNS atau PPPK, Simak Berikut Ini Ulasan Lengkap Tentang Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan PNS dan PPPK/Foto:Ilustrasi---Instagram

5. Usia Pensiun

Usia pensiun berbeda antara PNS dan PPPK. PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai perundang-undangan untuk Pejabat Fungsional. Sedangkan PPPK pensiun pada usia 58 tahun untuk beberapa kategori, dan 60-65 tahun untuk kategori lainnya, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.

 

6. Pemberhentian Hubungan Kerja

 

PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam pemberhentian hubungan kerja. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas sejumlah kondisi, termasuk mencapai usia pensiun. Sedangkan PPPK akan diberhentikan dengan hormat ketika perjanjian kerja berakhir.

 

7. Status Kerja

Status kerja juga berbeda di antara PNS dan PPPK. PNS memiliki status pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak yang berlaku sesuai masa waktu yang dibutuhkan, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan penilaian kinerja.

 

Dalam rangka membuat pilihan karier yang tepat, pemahaman mendalam tentang perbedaan antara PNS dan PPPK sangatlah penting. Keputusan ini akan memengaruhi karier dan masa depan Anda di dunia aparatur sipil negara.

BACA JUGA:RUU ASN Mendekati Pengesahan, Transformasi Mindset Bagi CPNS dan PPPK

Sumber: