Menang Mana PNS atau PPPK, Simak Berikut Ini Ulasan Lengkap Tentang Perbedaan PNS dan PPPK

Menang Mana PNS atau PPPK, Simak Berikut Ini Ulasan Lengkap Tentang Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan PNS dan PPPK/Foto:Ilustrasi---Instagram

Menang Mana PNS atau PPPK, Simak Berikut Ini Ulasan Lengkap Tentang Perbedaan PNS dan PPPK

RK ONLINE - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menunjukkan daya tariknya di tengah era persaingan bisnis startup dan perusahaan rintisan. 

 

Gaji yang tetap, peluang karier yang menjanjikan, serta jaminan masa depan melalui tunjangan dan perlindungan pensiun, masih membuat banyak orang tua mendorong anak-anak mereka untuk memilih karier sebagai PNS.

 

Namun, perlu dicatat bahwa PNS hanyalah salah satu segmen dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Seiring dengan itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi bagian integral dari ASN yang memiliki perbedaan signifikan dengan PNS.

BACA JUGA:Lulusan SMA Sumringah, Ketahuilah Ini Daftar Keuntungan Menjadi CPNS Formasi Polsuspas Untuk Sipir Lapas!

Pengertian PNS dan PPPK

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah individu yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menempati posisi di pemerintahan. PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan sesuai pangkat golongan PNS yang dimiliki.

 

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK juga merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat khusus sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah.

 

Namun, perbedaan mendasar terletak pada status kerja, di mana PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu untuk melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan. Inilah yang menjadikan PPPK sebagai pegawai kontrak yang bekerja di berbagai sektor pemerintahan seperti kementerian, sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.

 

Sumber: