16 Agustus, Peluang Kenaikan Gaji PNS Ditentukan Dalam Pengumuman Resmi Presiden!
Wacana kenaikan gaji pns tahun 2024/Foto:Ilustrasi---Istimewah-
"Presiden Jokowi akan menyampaikan RUU APBN pada tanggal 16 Agustus," kata Sri Mulyani.
"Salah satu aspek signifikan yang saat ini kami hitung secara cermat adalah kenaikan gaji aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pensiunan." Tambah Sri Mulyani.
BACA JUGA:H-8 Gaji PNS Naik!! Simak Rincian Gaji PNS Lengkap Per Golongan
Selain mengungkapkan tanggal pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Sri Mulyani juga memperkenalkan kebijakan baru.
Kebijakan ini berupa tunjangan tambahan bagi PNS golongan I, II, III, dan IV, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2023 tentang biaya standar masukan tahun anggaran 2024.
Dalam peraturan ini, PNS akan menerima tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tunjangan ini berfungsi sebagai tambahan uang makan, memberikan dukungan pangan kepada PNS secara rutin.
Rincian tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:
- PNS golongan I
Akan menerima tunjangan tambahan sebesar Rp770.000 per bulan setara dengan Rp35.000 per hari.
Sumber: