Polisi Beberkan Asal Usul Ganja yang Dimiliki Artis Film Hot Karenina Maria Anderson
Potres karenina saat mengunakan baju tahanan/Foto---Istimewah-
Atas perbuatannya, Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas kepemilikan barang haram tersebut.
Meski demikian, karena ini merupakan kasus pertama bagi tersangka, kepolisian merekomendasikan agar Karenina menjalani rehabilitasi.
Namun kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan narkoba dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Di sisi lainnya publik berharap agar hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Sumber: