Abaikan Upaya Mediasi, Wanita Cantik Terlapor Kasus Arisan Bodong Masih Duburu Polisi

Abaikan Upaya Mediasi, Wanita Cantik Terlapor Kasus Arisan Bodong Masih Duburu Polisi

Gagal mediasi, wanita cantik terlapor kasus arisan bodong masih diburu polisi/Foto: Kuasa Hukum Korban, Agil Alfiansyah (baju hitam)--Istimewah

Abaikan Upaya Mediasi, Wanita Cantik Terlapor Kasus Arisan Bodong Masih Duburu Polisi

RK ONLINE - Hingga Rabu 2 Agustus 2023, perkara arisan bodong berkedok investasi yang ditangani oleh Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, masih terus berproses. Seperti yang diinformasikan sebelumnya jika dengan total korban yang mencapai 39 orang, kasus arisan bodong berkedok investasi ini menimbulkan kerugian hingga ratusan juta.

BACA JUGA:Saingan PNS, Lolos Seleksi PPPK Ternyata Bisa Jadi Pejabat Tinggi, Sekda Kepahiang: Bisa Jadi Deputi!

Sempat abaikan upaya mediasi yang ditawarkan pihak korban, salah satu dari 2 wanita cantik sebagai terlapor kasus arisan bodong ini, masih diburu polisi.

 

Kuasa hukum salah satu korban, Agil Alfiansyah, SH mengatakan jika kliennya beserta korban lainnya bersedia menunggu perkembangan dari penyidik Satreskrim Polres Kepahiang secara kooperatif.

BACA JUGA:Berangkat Belakangan Pulang Terakhir, 17 Jemaah Haji Asal Kepahiang Tiba di Bumei Sehasen

"Sekarang ini laporan suda diproses oleh pihak yang berwajib, dalam hal ini Satreskrim Polres Kepahiang. Korban sepakat untuk menunggu dan mematuhi setiap perkembangan dari penyidik terkait perkara ini," ujarAgil kepada Radarkepahiang.id.

 

Sebelum melayangkan laporan lanjut Agil, korban sempat berulang kali mencoba menemui kedua terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan melalui langkah mediasi. Medasi ini dilakukan dengan harapan agar setiap kerugian yang dialami oleh korban, dapat dikembalikan oleh pelaku dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. 

BACA JUGA:CATAT! Ini Kewajiban dan Tanggung Jawab Menjadi Polsuspas Kemenkumham

Hanya saja niat baik dari sejumlah korban ini sama sekali tidak diindahkan oleh terlapor sampai akhirnya, korban memilih untuk menyelesaikan persoalan ini dengan membawanya ke ranah hukum.

 

"Tuntutan korban ini hanya ingin kerugiannya bisa kembali, memang sudah berulang kali ada upaya untuk mediasi dengan harapan agar selesai secara kekeluargaan. Namun terlapor seolah-olah tidak mengindahkan kesempatan yang ditawarkan korban. Sehingga para korban yang tidak punya pilihan lain akhirnya membawa perkara ini ke ranah hukum," lanjut Agil.

Sumber: