Batal Dihapuskan, Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Untuk Tenaga Honorer Eks THK 2

Batal Dihapuskan, Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Untuk Tenaga Honorer Eks THK 2

Tenaga honorer batal dihapuskan/Foto:MenpanRB---media.suara.com

BACA JUGA:DPP PKS Mardani Ali Sera Meminta Pemerintah Jangan Mengabaikan Nasib Tenaga Honorer

Pemerintah berupaya untuk menemukan solusi yang tepat agar keberadaan eks THK-2 dan Tenaga Non ASN dapat tetap terjaga tanpa mengganggu kestabilan anggaran dan kesejahteraan mereka. Semoga keputusan yang diambil akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Sumber: