Bisa 3 Tabung, Segini Batas Maksimal Pembelian Gas Elpiji Subsidi yang Sebentar Lagi Wajib Barcode!

Bisa 3 Tabung, Segini Batas Maksimal Pembelian Gas Elpiji Subsidi yang Sebentar Lagi Wajib Barcode!

Batas maksimal pembelian gas Elpiji subsidi di pangkalan gas/Foto: Sidak tim gabungan pangkalan oleh Disperkop UKM Kepahiang dan Polres Kepahiang--Radarkepahiang.id

Bisa 3 Tabung, Segini Batas Maksimal Pembelian Gas Elpiji Subsidi yang Sebentar Lagi Wajib Barcode!

RK ONLINE - Hingga Kamis 27 Juli 2023, persoalan gas Elpiji subsidi yang mendadak langka di Kabupaten Kepahiang, masih menjadi persoalan yang belum menemui solusi. Tidak hanya pemerintah yang berencana menerapkan aturan pembelian gas Elpiji subsidi wajib Barcode, fenomena kelangkaan Gas Melon atau LPG 3 Kg ini juga membuat DPRD Kepahiang memutuskan untuk memanggil instansi terkait berikut pangkalan gas Elpiji subsidi.

BACA JUGA:Gas Melon Langka, DPRD Kepahiang Seret dan Panggil Sejumlah Instansi Berikut Pangkalan Gas Elpiji Subsidi

Sebab meskipun belum diketahui secara pasti, namun dugaan sementara kondisi demikian terjadi lantaran adanya indikasi penimbunan atau pembelian Gas Melon dalam jumlah banyak yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu gas Elpiji subsidi ini semakin sulit didapatkan juga diduga adanya kesalahan dalam mekanisme penyaluran ataupun penjualannya.

 

Sebab selain harus mengacu terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), penjualan gas Elpiji subsidi juga tidak bisa dilakukan pangkalan dalam jumlah banyak atau melebihi batas yang sudah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:SELAMAT YA! Akhir Bulan Ini CPNS dan Guru PPPK 2022 Resmi Diangkat Lewat Penyerahan SK

Hal ini pula yang kemudian membuat warung dilarang menjual gas Elpiji subsidi dan pangkalan tidak dibenarkan menjual Gas Melon kepada warung eceran. Sebab titik terakhir pendistribusian gas Elpiji subsidi sebelum kepada masyarakat penerima manfaat adalah pangkalan gas Elpiji subsidi itu sendiri.

 

Lantas bagaimana aturan pembelian gas Elpiji subsidi yang sebenarnya? simak penjelasan Disperkop UKM Kepahiang berikut ini.

Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE menerangkan, saat ini pembelian Gas Melon memang lebih diperketat melalui berbagai kebijakan. Salah satunya pembelian yang wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau KTP. 

Ini dilakukan pemerintah agar penyaluran gas Elpiji subsidi yang hanya diperuntukan kepada masyarakat miskin dan menengah ke bawah ini, dapat tepat sasaran.

BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka, Pemerintah Perluas Batasan Usia Peserta CPNS 2023

Selain itu sebagai upaya agar tidak terjadi penimbunan dan penyalahgunaan, Abdullah membeberkan jika pembelian gas Elpiji subsidi yang nantinya juga bakal wajib menggunakan Barcode atau Kode QR ini, maksimal adalah 3 tabung.

Sumber: