Pendaftaran Dibuka, Pemerintah Perluas Batasan Usia Peserta CPNS 2023

Pendaftaran Dibuka, Pemerintah Perluas Batasan Usia Peserta CPNS 2023

batasan umur tes seleksi cpns 2023/ Foto:Ilustrasi---radarselatan.disway.id

Pendaftaran Dibuka, Pemerintah Perluas Batasan Usia Peserta CPNS 2023

RK ONLINE - Jika tidak ada perubahan, September mendatang pemerintah berencana akan kembali membuka seleksi CPNS 2023.

Selain memang tingginya kebutuhan terhadap SDM, pendaftaran CPNS 2023 ini dibuka pemerintah lantaran minat menjadi ASN seperti PNS masih cukup tinggi.

 

Untuk seleksi CPNS ini, akan ada sedikit perubahan dalam persyaratan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Perubahan tersebut terkait dengan batas usia para pelamar yang diizinkan mengikuti seleksi CPNS 2023.

 

Sebelumnya, batas usia maksimal ditetapkan hingga 35 tahun. Namun, sekarang Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur kebijakan baru yang memberikan harapan baru bagi calon pendaftar yang berusia di atas 35 tahun.

BACA JUGA:Soal Kuota CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Kata DPRD Provinsi Bengkulu!

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa batas usia pendaftar CPNS umumnya ditetapkan pada usia 35 tahun.

 

Namun, ada pengecualian tertentu yang memperbolehkan calon pendaftar CPNS atau ASN yang berusia hingga maksimal 40 tahun. Pasal 23 ayat 2 dalam peraturan tersebut menyatakan, 

 

"Calon pendaftar yang berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun masih dapat mengajukan pendaftaran pada jabatan tertentu."

 

Sumber: