Marak Pernikahan Beda Agama, Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran Ini

Marak Pernikahan Beda Agama, Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran Ini

Mahkamah agung keluarkan SE soal menikah beda agama/Foto:Ilustrasi---pixabay.com

 

Menanggapi hal tersebut, juru bicara MA, Suharto, menyatakan bahwa SE bukanlah regulasi, melainkan pedoman atau petunjuk yang merujuk pada UU Perkawinan. 

BACA JUGA:Sudah Disiram Minyak, IRT Kepahiang Nyaris Tewas Dibakar Suami

Ia menegaskan bahwa SE hanya ditujukan bagi ketua pengadilan banding dan ketua pengadilan tingkat pertama, bukan untuk menggantikan UU Adminduk yang tetap berlaku.

 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan mengikuti putusan pengadilan dalam mencatat pernikahan beda agama. Jika pengadilan menolak permohonan, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan tersebut dalam KTP.

 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemenagri, Teguh Setyabudi, menambahkan bahwa Pasal 35 huruf a UU Adminduk menyatakan bahwa perkawinan beda agama harus memiliki penetapan pengadilan untuk dapat dicatatkan. 

 

Dengan demikian, pencatatan perkawinan beda agama di dinas dukcapil hanya akan dilakukan jika ada penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Riau Keluhkan Kuota CPNS 2023, Ikhwan: Tidak Sebanding!

Sumber: