Marak Pernikahan Beda Agama, Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran Ini

Marak Pernikahan Beda Agama, Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran Ini

Mahkamah agung keluarkan SE soal menikah beda agama/Foto:Ilustrasi---pixabay.com

Marak Pernikahan Beda Agama, Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran Ini

RK ONLINE- Maraknya pernikahan beda agama membuat Mahkamah Agung (MA) akhirnya keluarkan Surat Edaran tentang petujuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan menikah beda agama.

 

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan ini, telah menjadi perbincangan publik karena adanya larangan bagi para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

 

SE ini diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum bagi para hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. 

BACA JUGA:Termasuk Kepahiang, Presiden Jokowi Janjikan Dana Perbaikan Jalan Rp 400 Miliar Untuk 5 Kabupaten

Aturan ini merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang di dalamnya menyatakan bahwa perkawinan yang sah, adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

 

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pengadilan tidak diizinkan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. SE ini memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara tersebut agar selaras dengan undang-undang yang berlaku.

 

Namun, beberapa kalangan menilai bahwa SE ini mengenyampingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), khususnya Pasal 35 huruf a yang menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. 

 

Hal ini menyebabkan kekhawatiran bahwa SE dapat mempengaruhi pencatatan pernikahan warga negara Indonesia (WNI) beda agama yang ada di luar negeri.

Sumber: