Selain Talemta Digital, KemenPANRB Juga Rencanakan Rekrutmen Calon Hakim 2024

Selain Talemta Digital, KemenPANRB Juga Rencanakan Rekrutmen Calon Hakim 2024

Selain Talemta Digital, KemenPANRB Juga Rencanakan Rekrutmen Calon Hakim 2024/--mediacenter.riau.go.id

Selain Talemta Digital, KemenPANRB Juga Rencanakan Rekrutmen Calon Hakim 2024

RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang merancang rekrutmen calon hakim (cakim) 2024 dalam seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Menteri Kemenpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengisyaratkan bahwa formasi yang disiapkan akan berjumlah besar, sejalan dengan kebutuhan yang tinggi.

 

Anas menyatakan bahwa kebutuhan akan calon hakim cukup signifikan, oleh karena itu Kemenpan RB berencana menyediakan formasi untuk memenuhi kekurangan tersebut. Formasi cakim ini diharapkan dapat mengisi posisi hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS). Proses seleksinya akan sejalan dengan pengadaan CASN secara umum, meliputi perencanaan kebutuhan hingga proses pengangkatan.

BACA JUGA:Transformasi Kepegawaian, Pemerintah Fokus Cari Talenta Digital Melalui Seleksi CASN 2024

Data dari Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya kebutuhan puluhan ribu aparatur untuk mengisi berbagai unit kerja di pengadilan-pengadilan baru.

 

Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) ini meliputi hakim di peradilan umum, agama, tata usaha negara, serta ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, proses menjadi hakim tetap akan melibatkan uji kompetensi oleh Mahkamah Agung.

 

Rencana besar-besaran ini mencuat setelah Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, menyoroti kualitas hidup hakim dan jajaran pengadilan, termasuk kenaikan gaji, agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh pihak lain. Prabowo berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup para penegak hukum di Indonesia jika terpilih sebagai pemimpin.

BACA JUGA:Pemerintah Janjikan Penerimaan CASN Bakal Lebih Sering dari Sebelumnya

Saat ini, gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan fasilitas lainnya seperti rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

 

Gaji pokok hakim bergantung pada golongan PNS, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4,97 juta per bulan untuk hakim tanpa masa kerja dan yang telah berpengalaman. Besar gaji pokok ini belum termasuk tunjangan jabatan dan fasilitas lain yang menjadi bagian dari kesejahteraan para hakim.

Sumber: