Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspamres
Paspampres presiden/---(oretzz.com)
- Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Selain gaji, anggota Paspampres juga menerima tunjangan kinerja. Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:
- KASAD, KSAU, KSAL: Rp37.810.500.
- Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL: Rp34.902.000.
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, Simak Penjelasan MenPANRB Abdullah Azwar Anas Berikut Ini
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
Sumber: