Izin HGU Sudah Habis, Pimpinan PT TUMS Tetap Mangkir dari Panggilan Pemkab Kepahiang
pimpinan pt tums tetap mangkir/Foto:Gerbang Masuk Pt Tums---Dok/Jimmy Mahendra
Jika tidak kunjung ada kejelasan, bupati Kepahiang menyimpulkan kalau kegiatan yang dilakukan oleh PT TUMS akan dianggap ilegal dan menyalahi aturan yang ada.
BACA JUGA:BSI Area Bengkulu Dorong Pembiayaan Gadai Emas & Cicil Emas Lewat Grebek Pasar
"Ya kalau tidak diselesaikan, kami berhak untuk tidak memberikan perpanjangan izin kepada PT TUMS dan Kalau tidak berizin, sudah pasti ilegal. Berarti apapun aktivitas yang dilakukannya adalah ilegal," tegas bupati Kepahiang.
Sumber: