Selamat! Masa Kerja PPPK Diperpanjang Hingga 60 Tahun
Dirjen GTK Kemendikbud Ristek- Nunuk Suryani- --instagram/@nunuksuryani
Ayat (2) menyatakan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja sesuai kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selanjutnya, pada Ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Memang Benar, Ternyata Ini Statmen Dirjen GTK Nunuk Suryani Yang Menjadikan Guru PPP Setara PNS!
Sumber: