PUPR Kepahiang

DTSE Jadi Acuan Pencairan BLT BBM Tahap I, Simak Apakah Anda Termasuk!

DTSE Jadi Acuan Pencairan BLT BBM Tahap I, Simak Apakah Anda Termasuk!

DTSE Jadi Acuan Pencairan BLT BBM Tahap I, Simak Apakah Anda Termasuk!--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai acuan dalam pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahap I tahun 2025 untuk Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PKH dan BPNT. DTSE ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial, bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial.

BACA JUGA:Keberangkatan Musim Haji Tahun 2025, Kepahiang Belum Dapat Penambahan Kuota

BACA JUGA:Dewan Pengupahan Dibentuk, Ada Perannya Terhadap Upah Minimum Tenaga Kerja

Dengan penerapan DTSE diharapkan dana bantuan bisa disalurkan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat. Ciri-ciri penerima BLT BBM tahap I tahun 2025 antara lain :

1. Memiliki Kartu KKS Aktif

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif menjadi salah satu syarat penting. Dana BLT BBM kemungkinan akan disalurkan melalui kartu ini.

2. Terdaftar dalam DTSE sebagai penerima PKH dan BPNT

KPM yang terdaftar aktif sebagai penerima PKH dan BPNT akan tercatat dalam DTSE, yang menjadi dasar untuk penyaluran bantuan.

BACA JUGA:Prioritas Desa Lokus Stunting, Dinas PUPR Kepahiang Bangun 450 MCK Dengan Anggaran Rp 6,5 Miliar

BACA JUGA:Kepahiang Darurat Darah, Bupati Zurdinata Pastikan Segera Bangun Bank Darah

3. Bantuan tahap sebelumnya cair

KPM yang menerima bantuan pada tahap sebelumnya besar kemungkinan telah lolos verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah.

4. Penentuan oleh pemerintah pusat

Penerima BLT BBM tahap I akan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat berdasarkan data yang valid dan akurat.

Sumber: