Selamat! Masa Kerja PPPK Diperpanjang Hingga 60 Tahun
Dirjen GTK Kemendikbud Ristek- Nunuk Suryani- --instagram/@nunuksuryani
Selamat! Masa Kerja PPPK Diperpanjang Hingga 60 Tahun
RK ONLINE - Kabar baik datang dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud), Nunuk Suryani, bagi para Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar menggembirakan ini patut disambut dengan baik oleh semua PPPK, termasuk para guru. Hal ini mengingat perjuangan Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani, untuk PPPK Guru terus diupayakan.
Kabar gembira ini tertuang dalam Surat yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud dengan nomor 3757/B/GT.01/2023, yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023, mengenai usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK.
BACA JUGA:Sudah Lulus Seleksi, Dirjen GTK Sebut Peserta Seleksi Guru PPPK 2022 Belum Tentu Dapat NIP
Usulan tersebut mendapatkan respon positif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Namun, apakah status PPPK akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Dilansir dari akun Instagram @nunuksuryani, Nunuk Suryani menyebarkan surat yang berisi bahwa masa kontrak Guru PPPK tidak lagi diperpanjang hanya satu tahun untuk masa kerja terpendek dan lima tahun untuk masa kerja terpanjang, melainkan hingga mencapai batas usia pensiun guru yaitu 60 tahun.
Usulan tersebut disampaikan oleh Nunuk dengan dasar efisiensi dalam proses rekrutmen pegawai PPPK, khususnya untuk jabatan guru PPPK.
"Untuk efisiensi proses rekrutmen PPPK, Kemendikbud Ristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai batas usia pensiun. Alhamdulillah KemenPANRB menyambut baik, semoga terealisasi ya, Bapak-Ibu guru," tulis Nunuk.
Sumber: