Memang Benar, Ternyata Ini Statmen Dirjen GTK Nunuk Suryani Yang Menjadikan Guru PPP Setara PNS!
Dirjen GTK Kemendikbud Ristek- Nunuk Suryani- --instagram/@nunuksuryani
Memang Benar, Ternyata Ini Statmen Dirjen GTK Nunuk Suryani Yang Menjadikan Guru PPP Setara PNS!
RK ONLINE - Pekan kebelakang tak sedikit masyarakat menyebutkan bahwa PPPK sekarang akan setara dengan PNS, karena pemerintah akan segera menghapus kontrak kerja.
Ini merupakan momen yang dinantikan oleh para guru PPPK karena ada usulan untuk menghapus kontrak kerja sehingga PPPK akan setara dengan PNS.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PPPK dan PNS merupakan bagian dari ASN, tetapi mereka tetap memiliki perbedaan dalam hal batas masa kerja.
PPPK memiliki sistem kontrak kerja, sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja hingga mencapai usia pensiun. Masa kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Keputusan perpanjangan kontrak dapat ditentukan oleh Kepala Daerah masing-masing PPPK.
Hal ini menjadi kekhawatiran bagi para PPPK yang merasa tidak pasti tentang nasib mereka. Namun, tentu saja tidak lagi menjadi masalah jika kontrak PPPK dihapus dan PPPK setara dengan PNS.
Usulan untuk menghapus kontrak kerja bagi PPPK ini disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, saat rapat Komisi X DPR RI yang meminta revisi Pasal 37 PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Penghapusan kontrak kerja akan menjadi keuntungan bagi para guru PPPK yang telah diangkat, karena masa kontrak kerja mereka akan berlanjut hingga masa pensiun," ujar Nunuk Suryani.
Sumber: