KABAR GEMBIRA! PT Pertamina Resmi Turunkan Harga Gas Elpiji Yang Sempat Meroket
Harga Gas Elpiji turun- --bengkuluekspress.disway.id
Sedangkan untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg, wewenang berada di tangan pemerintah daerah (pemda) di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Hal ini juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa HET disesuaikan dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
Fadjar mengungkapkan bahwa Pertamina terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan subsidi yang tepat sasaran, terutama untuk elpiji 3 kg yang ditujukan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
BACA JUGA:Saingan Twitter, Aplikasi Threads Hasil Pengembangan Meta Segera Diluncurkan!
"Pertamina juga telah melakukan uji coba penyaluran elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP agar penyalurannya lebih tepat sasaran," pungkasnya.
Sumber: