4 tahun Buronan, Barista Bengkulu Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

4 tahun Buronan, Barista Bengkulu Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Barista Bengkulu ditangkap polisi setelah 4 tahun buronan sebagai pelaku Curanmor--Radarkepahiang.id

4 tahun Buronan, Barista Bengkulu Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

RK ONLINE - Pelarian panjang WA (22), warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu berakhir sudah.

Setelah 4 tahun menjadi buronan polisi, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Barista Bengkulu yang bekerja di salah satu Mall ini, berhasil ditangkap polisi dari jajaran Tim Elang Juvi, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Pengembangan OTT ASN Kepahiang, Penyidik Temukan Barang Bukti Ini di Rumah PNS Dinas PMD Kepahiang!

Informasi diperoleh Radarkepahiang.id, Barista Bengkulu ini akhirnya bertekuk lutut setelah berhasil diamankan tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, di wilayah Curup Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 29 Juni 2023 sore.

 

Kabarnya warga Embong Ijuk ini, berhasil ditangkap polisi berstatus sebagai buronan kasus Curanmor yang terjadi pada tahun 2019 lalu. 

 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Suriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos menjelaskan, penangkapan terhadap Barista Bengkulu ini setelah pihaknya mendapati informasi jika pelaku, sedang berada di Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Musuh Bebuyutan, Pernikahan Suku Jawa Dengan Suku Sunda Disebut Tidak Bertahan Lama

Mengetahui hal ini, jajaran Unit Pidum dan Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

 

"Pelaku kita amankan di tempat tinggalnya yang berlokasi di Curup. Tanpa perlawanan yang bersangkutan langsung kita gelandang menuju Polres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Fredo.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke 77 Polres Kepahiang Mendadak Heboh, Ini Penyebabnya!

Sumber: