Jika Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Ini Besaran Gaji Guru PPPK Menjelang Kenaikan Gaji Resmi Diumumkan Jokowi!
Rencana penghapusan kontrak guru PPPK dan kabar tentang kenaikan gaji ASN/Foto: Ilustrasi--- dairikab.go.id
Jika Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Ini Besaran Gaji Guru PPPK Menjelang Kenaikan Gaji Resmi Diumumkan Jokowi!
RK ONLINE - Beberapa pekan belakangan ini, persoalan Kontrak Guru PPPK dihapuskan menjadi perbincangan hangat, terutama dari kalangan Guru PPPK.
Ditambah lagi dengan informasi tentang kenaikan gaji ASN termasuk PPPK yang kabarnya akan diumukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), membuat PPPK belakangan ini menjadi buah bibir.
Sebelumnya wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini, disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Denagn berbagai alasan yang cukup masuk akal, Dirjen GTK ini mencetuskan agar Kontrak Guru PPPK dihapuskan.
BACA JUGA:Selain Setara PNS, Berikut Ini Sederet Keuntungan Penghapusan Kontrak Guru PPPK!
Nunuk Suryani mengusulkan agar masa Kontrak Guru PPPK dapat berlanjut secara otomatis hingga masa pensiun tanpa perlu khawatir tentang perpanjangan kontrak kerja.
Dengan rencana merevisi Pasal 37 PP 49 Tahun 2028 tentang Manajemen PPPK, Nunuk Suryani bermaksud untuk menghapuskan Kontrak Guru PPPK. Harapannya yang mewakili harapan seluruh Guru PPPK ini, disampaikannya kepada Komisi X DPR RI.
Hal ini disampaikan oleh Nunuk Suryani mengingat setiap instansi pemerintah daerah (pemda) memiliki masa kontrak kerja yang berbeda-beda untuk kalangan PPPK, terutama bagi Guru PPPK. Sejak tahun 2021, beberapa instansi menetapkan masa kontrak kerja Guru PPPK selama 1 tahun, 2 tahun bahkan ada yang langsung 5 tahun.
Perbedaan Kontrak Guru PPPK ini, akhirnya menimbulkan kecemburuan sosial di antara para guru. Namun sayangnya sampai saat ini, usulan penghapusan Kontrak Guru PPPK dari Kemendikbudristek ini, masih perlu dipertimbangkan oleh KemenPANRB dan BKN.
BACA JUGA:Setara PNS, Kontrak Guru PPPK Bisa Dihapuskan Jika Pemerintah dan DPR RI Pilih Melakukan Ini!
Sumber: