Selain Setara PNS, Berikut Ini Sederet Keuntungan Penghapusan Kontrak Guru PPPK!

Selain Setara PNS, Berikut Ini Sederet Keuntungan Penghapusan Kontrak Guru PPPK!

Selain setara PNS, terdapat beberapa keuntungan dari rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK/Foto: Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani---Kemendikbudristek

Selain Setara PNS, Berikut Ini Sederet Keuntungan Penghapusan Kontrak Guru PPPK!

RK ONLINE - Apabila penghapusan Kontrak Guru PPPK dihapuskan, masa kerja sebanyak 544.292 Guru PPPK setara PNS.

Sebab selain bebas dari beban dan tekanan yang ditimbulkan dari persoalan perpanjangan kontrak, penghapusan Kontrak Guru PPPK ini juga membuat masa pengabdian Guru PPPK semakin panjang, yakni hingga menginjak usia pensiun sama seperti PNS.

 

Sampai saat ini, pemerintah masih menerapkan sistem kontrak dalam mempekerjakan Guru PPPK. Namun ketentuan ini nampaknya akan seera berubah.

Sebab Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani yang mencetuskan rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK.

BACA JUGA:Memang Benar, Ternyata Ini Statmen Dirjen GTK Nunuk Suryani Yang Menjadikan Guru PPP Setara PNS!

Hal ini disampaikannya di DPR RI melalui rencana dan usulan revisi PP nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK.

 

Menurut Nunuk, usulan untuk merevisi PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK ini, dilakukan, agar tenaga pengajar PPPK tidak perlu lagi memperpanjang kontrak kerja yang sebenarnya sudah disampaikan.

 

Jika struktur Kontrak Guru PPPK dihapuskan, maka guru PPPK tidak perlu lagi memperpanjang kontrak dan akan bekerja hingga menginjak usia pensiun.

Hasilnya, mereka akan merasa lebih percaya diri dan tenang dalam menjalankan peran sebagai seorang guru PPPK.

BACA JUGA:Kesempatan Emas, Dirjen GTK Bocorkan Sistem Seleksi Guru PPPK 2023!

Sumber: