PUPR Kepahiang

Bukan 35 Tahun, Ini Batasan Usia Peserta Seleksi CPNS 2023 Berdasarkan Kepres 17 Tahun 2019!

Bukan 35 Tahun, Ini Batasan Usia Peserta Seleksi CPNS 2023 Berdasarkan Kepres 17 Tahun 2019!

Batasan usia peserta seleksi CPNS 2023---SSCASN

 

Pendaftaran CPNS untuk pelamar berusia di atas 35 tahun, terbuka untuk jabatan tertentu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang merupakan jabatan tertentu dengan batas usia pelamar maksimal 40 tahun.

BACA JUGA:Calon Peserta Cek, Ini Jadwal Simulasi Seleksi PPPK 2023 dan Rincian Formasinya!

Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ditentukan bahwa ada 6 jabatan yang dapat dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, yaitu:

 

- Dokter

- Dokter gigi

 

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen

 

- Peneliti

- Perekayasa.

BACA JUGA:Info Penting Seleksi Guru PPPK 2023, Kemendikbudristek Beberkan Kebutuhan dan Sisa Formasi Guru PPPK 2023!

Sumber: