Pelanggan PLN Jangan Takut Kecolongan, Ada Smart Meter AMI Untuk Mengecek Pemakaian Listrik Secara Real Time!

Pelanggan PLN Jangan Takut Kecolongan, Ada Smart Meter AMI Untuk Mengecek Pemakaian Listrik Secara Real Time!

Ilustrasi foto: penampakan smart meteran ami- --radarutara.disway.id

Pelanggan PLN Jangan Takut Kecolongan, Ada Smart Meter AMI Untuk Mengecek Pemakaian Listrik Secara Real Time!

RK ONLINE - Harapan bagi pelanggan PLN yang selama ini khawatir dan takut kecolongan, nampaknya terjawab sudah. 

Pasalnya jika memang tidak ada kendala, dalam waktu dekat ini PT PLN akan mulai menerapkan pemakaian Smart Meter (Meteran Pintar) berbasis Advanced Metering Infrastructure (AMI). 

 

Dilengkapi dengan sistem komunikasi digital yang lebih canggih, akurat dan berkualitas, Smart Meter AMI ini memungkinkan pelanggan untuk memantau pemakaian listrik secara Real Time atau nyata. 

BACA JUGA:SIMAK! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikan Tukin PNS 2023

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa implementasi Smart Meter AMI ini akan meningkatkan kenyamanan pelanggan. Dengan Smart Meter AMI, pelanggan dapat mengetahui profil beban dan tagihan listrik secara Real Time melalui Aplikasi PLN Mobile.

 

"Dengan Smart Meter AMI, pelanggan dapat memantau penggunaan listrik secara Real Time melalui Aplikasi PLN Mobile tanpa harus menunggu tagihan di akhir bulan. Dengan begitu, pelanggan dapat mengendalikan penggunaan energi dan tagihan listrik sesuai kebutuhan. Semua menjadi lebih mudah karena dapat dikendalikan melalui satu genggaman," kata Darmawan

 

Penggunaan Smart Meter AMI membuat pola layanan lebih fleksibel. Karena dengan Smart Meter AMI ini, pelanggan dapat memilih antara layanan pascabayar atau prabayar. Selain itu PLN dapat mempercepat waktu pemulihan jika terjadi gangguan listrik karena dapat terdeteksi secara Real Time oleh sistem.

 

"Oleh karena itu, kami akan melaksanakan program pembaruan kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan menjadi Smart Meter AMI. Program ini gratis dan pelanggan tidak perlu mengeluarkan biaya," tutur Darmawan.

BACA JUGA:SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

Sumber: