Radar Kepahiang
DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

Foto: Ilustrasi: Presiden Jokowi resmi naikan Tukin PNS 2023--Sekretariat Kabinet

 

- Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000

- Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000

- Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000

 

- Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000

- Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000

- Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000

 

- Kelas Jabatan 9: Rp7.474.000

- Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000

- Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000

 

- Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000

- Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000

Sumber: