SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

Foto: Ilustrasi: Presiden Jokowi resmi naikan Tukin PNS 2023--Sekretariat Kabinet

 

- Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000

- Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000

- Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000

 

- Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000

- Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000

- Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000

 

- Kelas Jabatan 9: Rp7.474.000

- Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000

- Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000

 

- Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000

- Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000

Sumber: