BKH PGRI Dukung Penghapusan Kontrak Guru PPPK, Eko: Kurang Dihargai!

BKH PGRI Dukung Penghapusan Kontrak Guru PPPK, Eko: Kurang Dihargai!

PGRI dukung rencana penghapusan kontrak guru PPPK/Foto: Ilustrasi--PGRI

BKH PGRI juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam pembayaran gaji guru PPPK pada tahun 2022/2023 sehingga semua formasi di sekolah dapat terpenuhi. 

BACA JUGA:Jika Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Mungkinkah Masa Kerja Guru PPPK Ditentukan Batasan Usia Pensiun!

Eko mencontohkan bahwa bagi guru honorer yang belum ditempatkan, mereka tidak bisa masuk ke dalam PPPK 2022, sehingga diharapkan semuanya dapat diangkat menjadi ASN sebelum November 2023.

 

"Kami memohon kepada pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PPPK 2022, sehingga kami dapat mulai mengajar sesuai dengan tempat kami bertugas pada tahun ajaran baru," jelasnya.

 

Dia menambahkan bahwa SK PPPK tidak boleh dikeluarkan pada bulan Oktober 2023. Jika hal itu terjadi, mereka tidak dapat mengajar di sekolah baru karena belum memiliki SK ASN PPPK.

 

"Jika SK PPPK 2022 ini dikeluarkan pada Juni 2023, kami pastikan bisa mulai mengajar pada bulan Juli 2023," kata Eko,

 

Sebelumnya di hadapan Komisi X DPR RI, Nunuk Suryani berharap agar DPR RI segera merevisi PP 49 tahun 2018 yang mengatur tntang Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK tersebut. 

Hal ini disampaikan Nunuk Suryani dengan harapan penghapusan Kontrak Guru PPPK dapat dilakukan dan Guru PPPK atau PPPK lainnya tidak lagi memikirkan persoalan perpanjangan kontrak. 

 

"Mengenai revisi PP 49 tahun 2018 ini, sudah kami sampaikan kepada bu Agustina. Hal ini bertujuan agar nantinya Guru PPPK tidak wajib perpanjangan kontrak kerja lagi (karena dihapuskan). Dengan demikian kita tidak perlu lagi melihat perpanjangan kontrak atau tidak dan bisa lebih fokus terhadap tugas saja," ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek.

Sumber: