Menjual Rokok Ilegal Pedagang Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Berikut Daftar Rokok Ilegal di Indonesia!

Menjual Rokok Ilegal Pedagang Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Berikut Daftar Rokok Ilegal di Indonesia!

Ilustrasi menjual rokok ilegal - --ishutterstock.com

Menjual Rokok Ilegal Pedagang Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Berikut Daftar Rokok Ilegal di Indonesia!

RK ONLINE - Selain dilakukan penyitaan, sanksi lainnya juga menanti bagi pedagang yang nekat menjual Rokok Ilegal. Tidak hanya sanksi denda, pedagang menjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai juga diancam hukuman 5 tahun penjara.

 

Semakin tinggi harga Rokok Legal, diduga menjadi salah satu penyebab perokok aktif beralih membeli atau mengkonsumsi Rokok Ilegal. Meskipun demikian, pemilik toko kelontongan tetap tidak bisa seenaknya meraup keuntungan dengan menjual berbagai produk Rokok Ilegal. 

BACA JUGA:Selain Tidak Berizin, Ini Komposisi Pembuatan Rokok Ilegal Hingga Disita Bea Cukai!

Karena tidak sesuai ketentuan dan aturan yang diberlakukan pemerintah, keberadaan Rokok Ilegal yang memang dipasarkan dengan harga miring tersebut dipastikan akan ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Bagi para pedagang ada baiknya untuk tidak menjual Rokok Ilegal. Karena bukan hanya penyitaan barang bukti Rokok Ilegal oleh pihak Bea Cukai, tetapi sanksi hukuman penjara 5 tahun penjara juga sudah menanti pedagang yang nekat menjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai.

 

Dikutip dari sumber terpercaya, sanksi hukum bagi para penjual atau pengedar Rokok Ilegal sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

BACA JUGA:Perokok Harus Tau Rokok Ilegal Ternyata Lebih Berbahaya, Simak Penjelasan Bea Cukai Berikut Ini!

Maka dari itu stop menjual Rokok Ilegal kepada masyarakat, selain mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara para penjual juga akan mendaptkan dosa jariah yakni secara tidak sengaja akan membunuh para perokok aktif yang membeli Rokok Ilegal.

 

Dikutip dari Radarkepahiang.id Rokok  Ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan sebab kandungan nikotin dan tar dalam satu batang Rokok Ilegal tidak tertara alias ngawur.

Sumber: