Selain Pengedar Oli Palsu, Ini Profesi Tersangka Kasus Peredaran Oli Palsu di Kepahiang dan Rejang Lebong

Selain Pengedar Oli Palsu, Ini Profesi Tersangka Kasus Peredaran Oli Palsu di Kepahiang dan Rejang Lebong

Kasat Reskrim Polres Kepahiang saat menunjukan contoh beberapa oli palsu--Radarkepahiang.id

BACA JUGA:Cek Namamu Sekarang! Ini Pengumuman Resmi Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022

"Mereka beraksi sudah 2 tahun, sudah sangat banyak keuntungan yang mereka dapatkan selama ini," lanjutnya.

 

Diberitakan sebelumnya, YL dan NS penjual ribuan oli palsu ini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti dan mengakui telah mengedarkan oli palsu atau yang disebutnya oli KW 2.

 

Atas dasar perbuatannya tersebut, kedua tersangka pengedar oli palsu ini akan disangkakan dengan pasal 62 ayat (1) JO pasal 8 ayat (1) huruf A dan E Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 100 ayat (1) Undang - Undang nomor 20 tahun 2016, tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

"Keduanya sudah tersangka, untuk ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Masih Penasaran, Yuk Intip Besaran Gaji Petugas Sensus Pertanian BPS 2023

Kemudian dari pengakuannya kepada penyidik lanjut Kasat Reskrim, proses perpindahan oli palsu ini tersalur secara berantai. Tersangka YL yang terlebih dahulu diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, mengaku mendapatkan oli palsu ini dari tersangka NS yang memang menjualnya di salah satu toko di Kabupaten Rejang Lebong.

 

Sementara NS yang diinterogasi setelahnya, mengaku membelinya dari seseorang yang berada di Jakarta dengan proses pengantaran dan peyelundupan melalui transportasi darat.

 

"Kita amankan YL dulu saat itu, lalu kemudian kita kembangkan barulah didapati NS. Dari hasil pemeriksaan terhadap NS diketahui bahwa oli palsu ini didapat dari Jakarta," lanjutnya.

BACA JUGA:Terancam Penjara Segini, 2 Tersangka Pengedar Oli Palsu Diproses Polres Kepahiang Sampai Persidangan

Sumber: