Terancam Penjara Segini, 2 Tersangka Pengedar Oli Palsu Diproses Polres Kepahiang Sampai Persidangan
Puluhan dus ribuan botol oli palsu yang berhasil diamankan Polres Kepahiang--Dok/Jimmy Mahendra
Terancam Penjara Segini, 2 Tersangka Pengedar Oli Palsu Diproses Polres Kepahiang Sampai Persidangan
RK ONLINE - Hingga Kamis 8 Juni 2023, YL (47) warga Desa Teladan dan NS (51) warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong masih mendekam di balik jeruji besi Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Dua orang tersangka pengedar oli palsu ini juga secara resmi sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kepahiang.
Bahkan dengan menyandang status sebagai tersangka, 2 tersangka pengedar oli palsu ini akan diproses jajaran Polres Kepahiang hingga ke meja persidangan.
BACA JUGA:WASPADA! Oli Palsu Beredar di Bengkel Kecil dan Perhatikan Ini Dampaknya Terhadap Kendaraan Anda
Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menerangkan jika 2 tersangka pengedar oli palsu ini, disangkakan dengan pasal 62 ayat (1) JO pasal 8 ayat (1) huruf A dan E UU Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 100 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2016, tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Keduanya sudah tersangka, untuk ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik lanjut Kasat Reskrim, proses penyelundupan oli palsu ini tersalur secara berantai.
Tersangka YL yang terlebih dahulu diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, mengaku mendapatkan oli palsu ini dari tersangka NS yang memang menjualnya di salah satu toko di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Marak Oli Palsu, Pengendara Wajib Tau Perbedaan Oli Palsu dan Oli Asli
Sementara NS yang diinterogasi setelahnya, mengaku membelinya dari seseorang yang berada di Jakarta dengan proses pengantaran dan penyelundupan melalui transportasi darat.
Sumber: