Berkasnya Dinyatakan Lengkap, Perkara Oli Palsu Resmi Dilimpahkan Polres Kepahiang ke Jaksa
Pelimpahan berkas perkara kasus oli palsu oleh Polres Kepahiang ke jaksa Kejari Kepahiang.--Radarkepahiang.id
Berkasnya Dinyatakan Lengkap, Perkara Oli Palsu Resmi Dilimpahkan Polres Kepahiang ke Jaksa
RK ONLINE - Setelah beberapa bulan berada di meja penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Kamis 26 Oktober 2023 perkara oli palsu secara resmi dilimpahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan dengan menyerahkan tersangka berikut dengan barang bukti ke Kejari Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menuturkan bahwa kepada pihak Kejari, Satreskrim Polres Kepahiang menyerahkan 2 orang tersangka yang meliputi NS (53) warga Air Putih Lama dan YL (47) warga Desa Teladan Kabupaten Rejang Lebong.
"Sudah P21, tersangka berikut dengan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Polwan Ini Jadi Kapolsek Kepahiang, 3 Perwira Polres Kepahiang Resmi Mutasi!
Sementara itu untuk barang bukti oli palsu yang diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepahiang berjumlah ribuan botol. Untuk JPU yang menerima BB ini sendiri diantaranya Ajun Jaksa Madya Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH.
"Semua BB juga sudah kita serahkan kepada Kejari Kepahiang," demikian Kasat Reskrim.
Sebelumnya diberitakan Hingga Sabtu 10 Juni 2023, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu masih terus mendalami kasus peredaran oli palsu yang baru-baru ini, berhasil terungkap.
BACA JUGA:MUDAH, Begini Strategi Sukses Mendaftar SNBP 2024, Pasti Lolos!
mengamankan 2 orang tersangka yakni YL (47) warga Desa Teladan dan NS (51), warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, jajaran Polres Kepahiang berhasil mengamankan puluhan dus yang berisikan ribuan botol oli palsu.
Sumber: