Dikritik DPR RI, Marketplace Guru Yang Angkat Tenaga Honorer Menjadi PNS Digantikan Ini
Anggota Komisi X DPR RI, Dede Yusuf---www.dpr.go.id
Marketplace Guru merupakan basis data yang berisi profil guru. Ada dua kriteria guru yang dapat masuk ke dalam sistem tersebut, yaitu guru honorer yang merupakan peserta seleksi PPPK yang lulus passing grade tetapi belum mendapatkan formasi, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang memiliki sertifikat pendidik.
Platform tersebut diklaim dapat menjadi tempat yang memudahkan satuan pendidikan dalam mencari pengajar yang dibutuhkan sehingga prosesnya dapat lebih terarah sesuai dengan kebutuhan.
Kepala sekolah dapat mengakses platform tersebut untuk merekrut dan memenuhi kebutuhan guru secara langsung tanpa harus menunggu perekrutan secara nasional.
BACA JUGA:Guru Honorer Diangkat PNS, Simak Penjelasan lengkap Program Marketplace Guru dari Mendikbud Ristek
"Sebenarnya, itu seperti talent scout atau yang biasa disebut head hunter. Tetapi harus memprioritaskan agar guru dengan mudah mendapatkan sekolah untuk mengajar," kata Dede.
Dede juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak boleh merendahkan nilai profesi guru. Menurutnya, profesi guru sangat mulia dan tidak bisa dibandingkan dengan barang dagangan.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk lebih mengembangkan konsep platform tersebut dengan lebih baik di masa mendatang.
"Keadilan bagi guru harus diutamakan. Kita harus tetap menghormati nilai profesi guru yang tidak dapat disamakan dengan nilai barang dagangan yang diperjualbelikan secara bebas di marketplace. Oleh karena itu, konsep tersebut perlu dikembangkan dengan lebih baik," jelasnya.
Politikus dari Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa sebelum program baru dilaksanakan, pemerintah harus mendengar pendapat dari perwakilan guru, asosiasi guru, perwakilan sekolah, dan para pakar. Dede mengatakan bahwa diperlukan sosialisasi program yang jelas agar kebijakan dapat dilaksanakan dengan baik.
Sumber: