Soal Kendaraan Dinas, ASN Ingat Pesan Bupati Kepahiang yang Satu Ini!

Soal Kendaraan Dinas, ASN Ingat Pesan Bupati Kepahiang yang Satu Ini!

Pesan bupati Kepahiang untuk seluruh ASN pemegang kendaraan dinas di Kabupaten Kepahiang/Foto: Mobil dinas Pemkab Kepahiang yang terparkir di halaman parkir Banggar DPRD Kepahiang--Radarkepahiang.id

Soal Kendaraan Dinas, ASN Ingat Pesan Bupati Kepahiang yang Satu Ini!

RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM.IPU saat ini mulai mewanti-wanti para pejabat khususnya ASN yang mendapatkan amanah kendaraan dinas. Melalui Radarkepahiang.id, bupati Kepahiang mengingatkan dengan tegas jika masing-masing ASN yang mendapatkan amanah kendaraan dinas, wajib menjaga dan memelihara aset milik negara yang digunakan.

BACA JUGA:Tahukah Kamu Ternyata Ada Rukun dan Tata Cara dalam Menyembelih Hewan Kurban, Berikut Penjelasannya

Hidayattullah mengatakan demikian karena menurutnya, baru-baru ini dirinya mendapat informasi jika ada pejabat di salah satu instansi dalam lingkungan Kabupaten Kepahiang, mengembalikan kendaraan dinas berupa mobil dinas dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Menurutnya pejabat yang seperti ini, tidak amanah dalam menjaga aset milik negara.

 

"Prinsipnya seperti ini, siapa yang pegang aset negara, sudah seharusnya bertanggungjawab pada apa yang dititipkan kepadanya. Jangan dibiarkan begitu saja, apalagi sampai kondisinya memprihatinkan," tegas bupati Kepahiang, Selasa 6 Juni 2023.

BACA JUGA:Terkait Dana Hibah BNPB Pusat Rp 29,9 Miliar, Ini Kepastian Bupati Kepahiang!

Bupati Kepahiang 2 periode ini menambahkan, jika pejabat sudah diberikan amanah untuk memegang kendaraan dinas, seharusnya kendaraan itu dirawat dan dijaga. Begitu pula dengan beban kewajiban pajaknya, sudah seharusnya ASN yang menggunakan mobil dinas atau motor dinas tersebutlah yang berkewajiban membayarnya.

 

Bahkan dirinya mengecam nantinya, masih ada pejabat yang tidak bisa merawat kendaraan dinas yang dipinjampakaikan. Hal ini menurutnya harus diberikan sanksi tegas yang mana salah satunya adalah, dengan tidak memberikan amanah serupa kepada ASN yang bersangkutan.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Mulai Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Dicairkan, Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya?

"Kalau dari saya sudah jelas, apabila sudah diberi amanah untuk punya mobil dinas, ya seharusnya dipelihara dan pajaknya juga harus dibayar. Kalau tidak mau, ya jangan pegang kendaraan dinas dan tidak perlu lagi dikasih kendaraan dinas," jelas bupati Kepahiang.

 

Sementara itu Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN yang menggunakan aset milik negara dalam hal ini kendaraan dinas, sudah seyogyanya untuk dirawat sebaik mungkin. Apabila nanti pada waktu pengembalian, kondisi kendaraan dinas itu sudah tidak layak dan dalam kondisi yang tidak wajar, ASN yang bersangkutan harus mengganti semua kerugian yang dialami oleh negara.

Sumber: