Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Ini Penegasan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Ini Penegasan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

Tenaga Honorer---assets.klikpendidikan.id/

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Ini Penegasan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

RK ONLINE - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengungkapkan bahwa pengalihan atau pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pada tahun 2023 berlaku untuk semua tenaga honorer.

 

Ini tidak hanya mencakup 2.360.363 tenaga honorer yang terdaftar dalam database Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

 

Menurutnya, kemungkinan besar jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah pada tahun 2023 akan mencapai sekitar 5 juta orang.

BACA JUGA:Update Info CPNS 2023, KemenPANRB Tetapkan 4 Bidang Dengan Total 34 Ribu Formasi CPNS

"Jadi jangan salah paham, yang harus diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah adalah semua tenaga honorer, saya ulangi, semua tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah pada tahun ini. Mulai dari cleaning service, tenaga administrasi, keamanan, Satpol PP, dan banyak lagi. Semua harus diangkat dan terealisasi paling lambat pada 28 November 2023," jelasnya.

 

Pengangkatan ini didasarkan pada prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK.

 

"Menurut saya, jumlahnya akan meningkat menjadi lima juta, mengapa? Karena data 2.360.363 yang dimiliki Kemenpan RB masih belum mencakup semua tenaga honorer yang ada, dan itulah yang kita perjuangkan agar tidak ada tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah," ucapnya.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Diundur, Simak Penjelasan KemenPANRB Berikut Ini

Dia juga membuka layanan pengaduan daring bagi para tenaga honorer yang pengangkatannya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih belum diakomodir oleh pemerintah.

Sumber: