Seumur Hidup! Ketahuilah Ini Dampak Buruk Jika Masuk Daftar Blacklist BKN

Seumur Hidup! Ketahuilah Ini Dampak Buruk Jika Masuk Daftar Blacklist BKN

Seumur Hidup! Ketahuilah Ini Dampak Buruk Jika Masuk Daftar Blacklist BKN /---Istimewah-

Seumur Hidup! Ketahuilah Ini Dampak Buruk Jika Masuk Daftar Blacklist BKN 

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan sanksi tegas berupa blacklist seumur hidup bagi peserta tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terlibat dalam penggunaan jasa joki, baik pada tes CPNS maupun PPPK.

 

Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, menjelaskan bahwa peserta yang terbukti menggunakan jasa joki akan mengalami pemblokiran otomatis terhadap nomor induk kependudukan (NIK) mereka secara permanen.

BACA JUGA:Tips dan Trik Penting Agar Sukses Dalam SKB CPNS 2023, Simak dan Lakukan Segera!

"Bagi mereka yang menggunakan joki atau calo, NIK mereka akan diblokir secara permanen," tegas Suharmen.

 

Terdapat tiga kasus penggunaan jasa joki yang sedang ditangani pihak kepolisian dalam pelaksanaan tes CPNS dan PPPK tahun ini, yakni di Makassar, Surabaya, dan Lampung. Suharmen menegaskan bahwa peserta yang terlibat dalam praktik ini tidak akan diperkenankan untuk mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.

 

Suharmen juga mengingatkan seluruh peserta CASN untuk tidak tergoda oleh iming-iming joki yang menjanjikan kelulusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menyebut bahwa peserta yang terlibat akan mengalami kerugian materi dan immateriil yang cukup signifikan.

BACA JUGA:8 Tips Efektif Mengatasi Rasa Malas Belajar SKD CPNS 2023

Dalam seleksi CPNS 2023, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan penggunaan teknologi face recognition sebagai upaya untuk memerangi praktik joki. Teknologi ini akan menjadi validasi saat ujian, memastikan bahwa yang mengerjakan soal adalah peserta yang terdaftar secara resmi.

 

"Tidak ada lagi kemungkinan bagi joki untuk membantu orang lain mengikuti seleksi CASN ini," tambah Haryomo.

Sumber: