Perda Disahkan, Optimalkan Pajak dan Retribusi Pemanfaatan Aset Milik Daerah

Perda Disahkan, Optimalkan Pajak dan Retribusi Pemanfaatan Aset Milik Daerah

DOK/RK : Anggota DPRD Provinsi Bengkulu , Edwar Samsi, S.IP, MM--

RK ONLINE - Setelah disahkan beberapa waktu lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) Bengkulu bersama DPRD Provinsi Bengkulu. Perda ini benar-benar  menjadi regulasi optimal bagi Pajak dan retribusi di Prob Bengkulu.

Hal ini diminta dengan tegas oelh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM. Sehingga  sektor yang sangat potensial dalam memberikan pendapatan asli daerah (PAD) selama ini dapat terealisasi.

"Sebagaimana kita ketahui sektor ini sudah menyokong pendapatan daerah sebesar 25 persen dari total pendapatan daerah untuk pembangunan Provinsi Bengkulu dan  angka tersebut akan terus bertambah seiring perbaikan tata kelola pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih baik lagi,'' kata Edwar,  Sabtu (3/6).

BACA JUGA:DPK Terus Tanamkan Literasi Masyarakat Perkotaan Hingga Desa

Edwar meminta realisasi segera dilakukan dengan  membentuk regulasi turunan seperti Peraturan gubernur, serta membertimbangkan dengan baik sektor pengumpulan atau objek  pajak dan retribusi, khususnya pemberlakuan pajak dan retribusi terhadap aset milik daerah yang selama ini belum dimanfaatkan dengan baik dan maksimal.

"Selain itu masih banyak aset daerah yang tidak dimanfaatkan dengan baik sebagai objek pajak dan retribusi daerah. Hal ini tentunya harus menjadi pertimbangan bagi Pemprov Bengkulu untuk kedepannya," pinta Edwar.

Sumber: