Bukan 5 Persen, Ini Alasan Pemerintah Naikan Gaji PNS 7 Persen Pada Tahun 2023

Bukan 5 Persen, Ini Alasan Pemerintah Naikan Gaji PNS 7 Persen Pada Tahun 2023

Pegawai Negeri Sipil (PNS)---rakyatbengkulu.disway.id

Gaji pokok PNS tergantung pada pangkat, pangkat atau jabatan dan masa kerja. Gaji pokok PNS dibagi menjadi beberapa kelompok dengan tingkatan gaji yang berbeda-beda.

BACA JUGA:PNS Sabar Ya, Gaji Ke-13 Tahun 2023 Ternyata Tidak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasanya!

2. Kenaikan Gaji Biasa (KGB)

Dalam sistem KGB, kenaikan gaji berkala diperintahkan setelah mencapai tingkat layanan tertentu, dan kinerja kerja yang "cukup" dinilai.

 

Pejabat yang telah melakukan pekerjaan "sangat baik" diakui dengan kenaikan gaji khusus. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh imbalan atas pelaksanaan program dan kegiatan di instansi atau lembaga tempatnya bekerja.

 

Kenaikan gaji 7 persen yang diusulkan pemerintah bertujuan untuk melindungi gaji PNS dari erosi inflasi. Gaji PNS saat ini masih di bawah rata-rata pendapatan penduduk Indonesia. 

 

Kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat meningkatkan dana pensiun PNS. Inflasi yang meningkat menjadi 5,51 persen pada 2022 dan penghapusan KGB selama dua tahun terakhir, menjadi alasan lain kenaikan gaji PNS harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Namun tetap saja, kenaikan gaji diharapkan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kinerja PNS.

BACA JUGA:BARU!! Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023

Untuk meningkatkan kinerja pegawai perlu dikembangkan Key Performance Indicator (KPI) yang jelas sebagai alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja. KPI dapat mengurangi kesalahan dalam sistem evaluasi top-down dengan menggunakan umpan balik 360 derajat.

 

Penilaian kompetensi secara berkala juga penting agar keputusan dibuat berdasarkan keahlian masing-masing karyawan. Pelatihan dan pembelajaran juga diperlukan ketika keterampilan perlu ditingkatkan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pejabat dan memastikan kesejahteraan mereka.

Sumber: