Bukan 5 Persen, Ini Alasan Pemerintah Naikan Gaji PNS 7 Persen Pada Tahun 2023

Bukan 5 Persen, Ini Alasan Pemerintah Naikan Gaji PNS 7 Persen Pada Tahun 2023

Pegawai Negeri Sipil (PNS)---rakyatbengkulu.disway.id

 

Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani sebelumya menyebutkan jika rencana kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan dalam pidato presiden terkait Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN tahun 2024 pada 16 Agustus mendatang.

 

"Kenaikan gaji PNS sedang dipertimbangkan oleh Presiden, beliau sedang mempertimbangkan. Nanti beliau yang akan diumumkan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani.

 

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menanggapi wacana ini dengan menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS perlu diusahakan jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejak penyesuaian gaji PNS terakhir kali pada tahun 2019, indeks harga konsumen (IHK) terus meningkat setiap tahunnya.

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Cair 5 Juni, PNS Wajib Tau Besaran dan Ketentuan Pemerintah Ini!

"Harus diperhatikan inflasi. Apakah inflasi yang digunakan adalah 5 persen atau 6 persen. Paling tidak itu harus tertutupi oleh kenaikan gaji," ungkap Agus.

 

Selain mempertimbangkan besaran kenaikan gaji, Agus menyebutkan bahwa pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi keuangan negara. Untuk menjaga anggaran belanja negara, besaran kenaikan gaji PNS yang mencapai 4 juta orang harus dipertimbangkan dengan matang.

 

"Apakah negara mampu? Di mana lagi pos belanja yang harus dikurangi," katanya.

Sumber: