Bukan 5 Persen, Ini Alasan Pemerintah Naikan Gaji PNS 7 Persen Pada Tahun 2023

Bukan 5 Persen, Ini Alasan Pemerintah Naikan Gaji PNS 7 Persen Pada Tahun 2023

Pegawai Negeri Sipil (PNS)---rakyatbengkulu.disway.id

Bukan 5 Persen, Ini Alasan Pemerintah Naikan Gaji PNS 7 Persen Pada Tahun 2023

RK ONLINE - Jika informasi sebelumnya menyebutkan 5 - 6 persen, kenaikan gaji PNS tahun 2023 ternyata ditargetkan mencapai angka 7 persen.

Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS sebesar 7 persen, untuk menghindari risiko percepatan inflasi, menghentikan KGB dan kenaikan gaji berkala serta pemotongan PNS.

 

Langkah ini bertujuan untuk melindungi pendapatan pegawai negeri dari pengaruh inflasi dan meningkatkan dana pensiun mereka di Indonesia.

BACA JUGA:Horeee!! Akhirnya Gaji PNS Naik 5 - 6 Persen, Sri Mulyani: Akan Diumumkan Saat RUU APBN

Informasi dihimpun dari beberapa sumber terpercaya, rencana kenaikan gaji PNS tahun 2023 tersebut diusulkan oleh MenPANRB, Abdullah Azwar Anas dan saat ini, sedang dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

Sistem pembayaran PNS diatur dalam UU nomor 43 tahun 1999, yang mewajibkan pembayaran PNS sepadan dengan beban kerja dan tanggung jawab untuk mendorong produktivitas dan menjamin kesejahteraan. 

 

Namun struktur gaji PNS yang kompleks tidak dapat dijadikan tolok ukur untuk mengukur efisiensi. Struktur penetapan gaji PNS sangat kompleks sehingga sulit untuk dijadikan sebagai indikator kinerja.

 

Struktur gaji PNS terdiri dari beberapa bagian, antara lain:

1. Gaji pokok

Sumber: