Radar Kepahiang
PUPR Kepahiang

ASN PNS dan Tenaga Honorer Perhatikan, Menkeu Sri Mulyani Resmi Terbitkan Peraturan Baru!

ASN PNS dan Tenaga Honorer Perhatikan, Menkeu Sri Mulyani Resmi Terbitkan Peraturan Baru!

Menkeu Sri Mulyani- ----Instagram- @Smindrawati--

 

32. Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way)

33. Satuan biaya operasional khusus kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

 

34. Satuan biaya makan penambah daya tahan tubuh

35. Satuan biaya sewa kendaraan

BACA JUGA:Bahas Nasib Tenaga Honorer, MenPANRB Anas Pastikan Tanggung Jawab Berikan Solusi Terbaik Untuk Guru Honorer

36. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas

37. Satuan biaya pengadaan pakaian dinas

 

Itulah 37 poin yang termasuk dalam PMK nomor 49 tahun 2023 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk para ASN, PNS, dan tenaga honorer.

Sumber: