ASN PNS dan Tenaga Honorer Perhatikan, Menkeu Sri Mulyani Resmi Terbitkan Peraturan Baru!

ASN PNS dan Tenaga Honorer Perhatikan, Menkeu Sri Mulyani Resmi Terbitkan Peraturan Baru!

Menkeu Sri Mulyani- ----Instagram- @Smindrawati--

ASN PNS dan Tenaga Honorer Perhatikan, Menkeu Sri Mulyani Resmi Terbitkan Peraturan Baru!

RK ONLINE - Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 49. 

Peraturan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:PENASARAN! Ternyata Ini Besaran Gaji Komisioner KPU Provinsi Berdasarkan Perpres Nomor 11

Peraturan baru menteri keuangan dengan nomor 49 tahun 2023 ini, resmi disahkan oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei 2023 untuk seluruh ASN, PNS dan tenaga honorer di Indonesia.

 

Sri Mulyani telah mengesahkan PMK nomor 49 tahun 2023 yang mencakup standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024. Di dalamnya terdapat aturan yang mengatur besaran anggaran untuk ASN, PNS dan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

 

Dalam PMK ini, terdapat anggaran biaya yang mencakup berbagai hal. Terdapat 37 poin utama yang menjadi fokus penganggaran dalam PMK tersebut.

 

Anggaran tersebut mencakup uang lembur PNS, uang makan siang, biaya perjalanan dinas, serta gaji bulanan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan pakaian dinas, sewa hotel dalam rangka perjalanan dinas, dan berbagai hal lainnya.

BACA JUGA:Mau Diangkat ASN PPPK, Tenaga Honorer Wajib Simak Arahan BKN Berikut Ini!

Berikut adalah daftar 37 poin penting PMK nomor 49 tahun 2023 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk ASN, PNS dan tenaga honorer:

 

Sumber: