Parah!! Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Bos Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati 'Gituan' di Hotel
![Parah!! Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Bos Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati 'Gituan' di Hotel](https://radarkepahiang.disway.id/upload/c3f432462b20a010e479bd03c83fa36a.jpg)
lustrasi berita bos perusahaan di Cikarang ---jatim.tribunnews.com
Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan.
Berita ini pertama kali diungkap oleh pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @Miduk17. Kemnaker dan Disnaker daerah akan terus bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengelola kawasan industri untuk melakukan sosialisasi dan mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
BACA JUGA:Begini Penampakan Video Viral Syakirah Seleb TikTok yang Berdurasi 15 Detik
Sumber: