Parah!! Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Bos Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati 'Gituan' di Hotel

Parah!! Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Bos Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati 'Gituan' di Hotel

lustrasi berita bos perusahaan di Cikarang ---jatim.tribunnews.com

 

Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan.

 

Berita ini pertama kali diungkap oleh pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @Miduk17. Kemnaker dan Disnaker daerah akan terus bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengelola kawasan industri untuk melakukan sosialisasi dan mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

BACA JUGA:Begini Penampakan Video Viral Syakirah Seleb TikTok yang Berdurasi 15 Detik

Sumber: